Palangka Raya 1 menit baca • 22 Apr 2024

Inspektorat Kalimantan Tengah Gelar Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB
Ukuran Teks:
Inspektorat Kalimantan Tengah Gelar Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah
Keterangan Gambar: Inspektur Daerah Prov. Kalteng saat menyampaikan Pengantar

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menghadiri Pembukaan Pelatihan Pengawasan atas Pendapatan Asli Daerah di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah, Senin (22/04/2024). 


Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt. Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat, terutama dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Kalteng.


Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari, yaitu pada 22-26 April 2024 dan diikuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu Auditor (JFT Auditor) dan Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah Daerah (JFT PPUPD), serta dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.


Dalam pengantarnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan komponen penting sebagai sumber pembiayaan di dalam APBD. 


Besaran PAD tiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan potensi daerah masing-masing, dan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi PAD yang besar. Maka diperlukan fungsi pengawasan selain untuk mencegah potensi penyelewengan sumber-sumber pendapatan, agar pendapatan yang diterima telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.


“Oleh karena itu, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Pusdiklatwas BPKP berinisiatif untuk melaksanakan Diklat Pengawasan PAD, dengan tujuan agar peserta diklat bisa memahami dan menjelaskan tentang proses pengelolaan PAD, serta mampu melaksanakan proses dan tahapan audit/pengawasan terhadap PAD sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ungkapnya.(adv)


MmcKalteng

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!