Potretkalteng.com - Palangka Raya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam hal pengawasan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) KPK bekerjasama dengan beberapa Universitas di Indonesia guna melakukan perekaman sidang, salah satunya Universitas Palangka Raya yang telah selesai melaksanakan perekaman sidang Tipidkor tahun 2022.

Tim rekan sidang KPK FH UPR
KPK dalam hal ini memberikan Penghargaan kepada Fakultas Hukum UPR atas partisipasinya dalam perekaman Tipidkor yang diterima langsung oleh Dr. Any Nugroho, S.H, M.H dan langsung menyerahkan ke Dekan Fakultas Hukum FH UPR Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H, M.H.
Dr. Any Nugroho, S.H, M.H selaku Dosen Kordinator Rekam Sidang KPK menyampaikan Bahwa rekam sidang adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen yg merupakan kegiatan kerjasama antara KPK RI dengan UPR.
"Tugas tim rekam sidang adalah yang pertama melakukan perekaman jalannya sidang, kedua hasil perekaman dituangkan dalam risalah persidangan, dan ketiga melaporkan hasil risalah persidangan pada aplikasi persidangan"ungkapnya.
Dr. Any menambahkan bahwa Setelah selesai melakukan perekaman, tim rekam sidang 2021/2022 akan melakukan analisa terhadap kasus korupsi yang direkam.(red)
Penulis : RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!