Daerah 2 menit baca • 01 Nov 2022

Izin Penjualan Minuman Beralkohol PT.BPCBerakhir, Suriansyah Halim: Jika Masih Menjual, Itu Ilegal

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 1 November 2022 - 17:21 WIB
Ukuran Teks:
Izin Penjualan Minuman Beralkohol PT.BPCBerakhir, Suriansyah Halim: Jika Masih Menjual, Itu Ilegal
Keterangan Gambar: Sidang PMH di PN Sampit, Selasa (1/11/22).

Potretkalteng.com - Sampit - Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bulvari Prima Cemerlang (PT. BPC ) perihal masa berlaku izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berakhir per 1 November 2022. 

Kuasa hukum dari Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak PT. BPC apabila masih didapati melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A lewat tanggal tersebut tanpa adanya izin baru.

“Masa izin penjualan sudah selesai per 1 November 2022, apabila tergugat masih menjual dan selama tidak ada izin maka minuman tersebut adalah illegal dan saya sebagai kuasa para penggugat meminta penegak hukum menindaknya,” ungkap Halim, Selasa (1/11/2022) siang.

Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya ini menjelaskan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk sub distributor milik PT. BPC berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Nomor: 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 tentang Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan S Untuk Sub Distributor.

Bunyi keputusan poin ketiga: PT. BPC yang dimiliki seorang pria berinisial TO dilarang keras menjual menyimpan dan/atau mengedarkan dan/atau menyajikan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C dan/atau arak/lonang.

Kemudian bunyi keputusan poin keempat: Surat izin Kepala Dinas PMPTSP Kotim tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 November 2021 sampai 1 November 2022.

Untuk diketahui Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum dari penggugat Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor register gugatan: 54/Pdt.G/2022/PN.Spt.


Suriansyah Halim ketika menunjukkan surat gugatan

Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT. BPC selaku tergugat , Bupati Kotim selaku tergugat I, Ketua DPRD Kotim selaku tergugat II, Kepala Dinas PMPTSP Kotim selaku tergugat III dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit selaku tergugat IV.

“Sidang gugatan PMH yang digelar hari ini kembali ditunda karena hanya tergugat PT. BPC yang tidak hadir. Yang hadir kuasa hukum Bupati Kotim, Kadis PMPTSP Kotim, kuasa hukum Ketua DPRD Kotim dan kuasa hukum KPP Kotim dan saya selaku kuasa hukum para penggugat,” jelas Halim.

Halim menambahkan apabila minggu depan Tergugat tidak datang, maka persidangan akan dilanjutkan. Disini para penggugat menduga PT. BPC melakukan perbuatan melawan hukum. PT. BPC terindikasi mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal sejak tahun 2015. (red)

Penulis : Aul

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!