Pemprov Kalteng 1 menit baca • 22 Jul 2025

Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Sentuh Rp3.166,20 per Kilogram untuk Periode I Juli 2025

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 22 Juli 2025 - 12:08 WIB
Ukuran Teks:
Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Sentuh Rp3.166,20 per Kilogram untuk Periode I Juli 2025
Keterangan Gambar: Kabid Lohsar Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS




PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun untuk Periode I bulan Juli 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/7/2025).


Penetapan harga TBS dan perhitungan indeks “K” dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 64 Tahun 2020.


Berdasarkan laporan realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari 24 perusahaan penyuplai data untuk periode 1–15 Juli 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:

Harga CPO: Rp13.622,49/kg (naik Rp276,96)

Harga PK: Rp10.223,98/kg (naik Rp60,65)

Indeks K: 90,12%


Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Achmad Sugianor, menyampaikan bahwa harga TBS pada periode ini mengalami kenaikan di seluruh kategori umur tanaman. “Kenaikan ini menunjukkan tren positif dan menjadi kabar baik bagi petani sawit. Bahkan, harga TBS Kalteng saat ini lebih tinggi dibandingkan provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat,” ungkapnya.


Berikut daftar harga TBS untuk petani pekebun mitra berdasarkan umur tanaman:

Umur 3 tahun: Rp2.315,02

Umur 4 tahun: Rp2.527,12

Umur 5 tahun: Rp2.730,63

Umur 6 tahun: Rp2.810,13

Umur 7 tahun: Rp2.866,30

Umur 8 tahun: Rp2.992,76

Umur 9 tahun: Rp3.071,95

Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20


Achmad Sugianor menegaskan bahwa daftar harga tersebut berlaku sebagai harga standar wajib bagi perusahaan mitra, khususnya terhadap petani plasma. Hal ini merupakan upaya untuk menjamin kepastian dan perlindungan harga bagi pekebun. “Harga ini adalah hak petani, dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.


Rapat penetapan harga ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, BPS Provinsi Kalteng, GAPKI Kalteng, dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten/kota se-Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perwakilan perusahaan mitra, koperasi, dan Forum Petani Sawit.(yin)



mmc kalteng

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!