PotretKalteng.com,
Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan dukungan kuatnya bagi
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan sertifikasi
halal kepada 19 pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Penyerahan sertifikat ini berlangsung
di aula Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Perdagangan
(DPKUKMP) Kota Palangka Raya pada Senin (7/10/2024).
Pj
Wali Kota Palangka Raya, melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, mengungkapkan bahwa
sertifikasi halal ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Palangka Raya dan diberikan secara cuma-cuma kepada pelaku UMKM
yang terpilih. "Program ini adalah wujud kepedulian kami untuk memajukan
UMKM di Palangka Raya dan memastikan produk-produk mereka sesuai dengan standar
halal, sehingga semakin dipercaya masyarakat luas," ujar Mahdi.
Sertifikasi halal ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM dalam
meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pemasaran, dan memperkuat
kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Langkah ini juga sejalan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang akan mewajibkan semua produk
yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
Para pelaku UMKM yang menerima sertifikat ini menyambut baik dukungan
dari pemerintah. Dengan adanya sertifikat halal, mereka berharap produk mereka
semakin diminati oleh konsumen yang mengutamakan keamanan dan kualitas produk.
Ingin
mengetahui lebih lanjut mengenai dukungan Pemkot Palangka Raya terhadap UMKM?
Kunjungi potretkalteng.com untuk berita terbaru dan panduan lengkap seputar
pengembangan usaha dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!