Potretkalteng.com - KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST, pada saat rapat paripurna DPRD Kapuas ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, Kamis (19/10/2023).
"Sesuai dengan jadwal Banmus DPRD Kapuas, ada 3 agenda rapat Paripurna yang kita laksanakan hari ini," kata Yohanes, di Kuala Kapuas.
Ditambahkannya, agenda rapat pertama adalah laporan atas hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian akan dilanjutkan dengan, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
"Dan akan kita lanjutkan nanti untuk penandatanganan kesepakatan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Kapuas," jelasnya.
Diketahui, rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST yang didampingi oleh Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra, sedangkan dari pihak eksekutif Pj. Bupati Kapuas, diwakili oleh Sekda Kapuas, Septedy, Forkopinda Kapuas serta sejumlah Kepala SOPD dilingkup pemerintah daerah setempat. (Red)
Fuad Siddiq

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!