KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian DPRD Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah daerah diminta mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih berkaitan dengan proses HGU.
DPRD menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan. Langkah itu juga diperlukan untuk memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban perusahaan dalam proses pengelolaan lahan.
Dalam prosesnya, sejumlah perusahaan perkebunan diketahui masih mengurus permohonan pemberian HGU melalui ATR/BPN RI. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
DPRD menilai penerimaan dari BPHTB perlu diperhatikan karena berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah kabupaten diminta melakukan pendataan dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan agar potensi penerimaan daerah dapat dikelola sesuai ketentuan.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan dan instansi pertanahan dinilai diperlukan untuk mengetahui perkembangan proses HGU. DPRD berharap persoalan yang masih berjalan dapat ditindaklanjuti secara administratif dan sesuai peraturan perundang-undangan, ujarnya.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!