KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Gunung Mas mendorong Pemerintah Kabupaten Gunung Mas segera menindaklanjuti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Dorongan itu berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pemberian hak baru. Berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah, terdapat sejumlah PBS yang masih berproses dalam pengurusan permohonan HGU di ATR/BPN RI.
DPRD menilai penyelesaian persoalan tersebut penting karena penerimaan BPHTB berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan proses administrasi dan kewajiban yang melekat pada pemberian HGU dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
Dewan juga mendorong adanya koordinasi antara perangkat daerah dengan perusahaan terkait agar persoalan yang masih dalam proses dapat memperoleh kejelasan. “Kami mendesak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya karena pembayaran tersebut berpengaruh terhadap capaian PAD,” ujarnya.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!