Gunung Mas 1 menit baca • 05 Jun 2026

DPRD Gumas Bahas Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Karya Daerah

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 5 Juni 2026 - 12:13 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Gumas Bahas Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Karya Daerah
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terkait persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta rencana penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

 

Koordinasi tersebut berlangsung pada Jumat (5/6/2026), dengan tujuan memperkuat proses pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuan itu, perwakilan Sekretariat DPRD Gumas diterima Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.

 

Selain membahas persiapan pendampingan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD yang dijadwalkan dibahas pada Juli 2026, pertemuan juga membahas rencana penyusunan regulasi terkait fasilitasi kekayaan intelektual. Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya, inovasi dan kreativitas masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.

 

Tim perancang menyampaikan bahwa pendampingan sejak tahap awal diperlukan agar rancangan peraturan memiliki dasar filosofis, sosiologis dan yuridis yang jelas. Hal itu diharapkan dapat membuat regulasi yang disusun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat, ujarnya.

 

Melalui koordinasi tersebut, DPRD Gumas dan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng mendorong adanya sinergi dalam proses pembentukan regulasi. Raperda fasilitasi kekayaan intelektual diharapkan dapat mendukung pelaku ekonomi kreatif, usaha mikro dan kecil, inovator serta pemilik produk unggulan daerah dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!