Pemprov Kalteng 3 menit baca • 2 jam lalu

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 30 September 2026 - 12:15 WIB
Ukuran Teks:
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Keterangan Gambar: Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto:Yariyanto)

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyepakati Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (29/9/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bryan Iskandar, dalam laporan Banggar menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi yang menyebabkan sejumlah asumsi dalam APBD Murni tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi terkini.

Perubahan tersebut antara lain mencakup pergeseran asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal daerah, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Dewan dapat memahami berbagai asumsi dan pertimbangan yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap APBD ini,” ujar Bryan saat membacakan laporan Banggar.

Dari sisi keuangan daerah, Bryan menjelaskan, perubahan APBD 2026 juga dipengaruhi oleh penyesuaian target pendapatan daerah dalam rancangan kerangka pendanaan Perubahan APBD 2026 dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD Murni, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Faktor tersebut turut memengaruhi kapasitas fiskal daerah dan berdampak terhadap perubahan proyeksi Belanja Daerah dalam Rancangan Kerangka Pendanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebelum mencapai kesepakatan akhir, Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Pidato Pengantar Gubernur, Pemandangan Umum Fraksi, Jawaban Gubernur, hingga pembahasan antara Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil pembahasan, Pagu Anggaran Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp5,581 triliun lebih. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendanai 222 program, 670 kegiatan, dan 2.140 subkegiatan.

Adapun struktur Perubahan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp5,355 triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp5,581 triliun lebih, serta Defisit sebesar Rp225,517 miliar.

Pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp226,072 miliar lebih, yang terdiri atas Silpa sebesar Rp216,072 miliar lebih dan penerimaan utang daerah sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp555,555 juta lebih, yang digunakan untuk pembayaran utang. Dengan demikian, Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp225,517 miliar lebih dan Silpa Tahun Berkenaan sebesar Rp0,00 atau nihil.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, tujuh Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Adapun seluruh dokumen hasil pembahasan beserta pendapat akhir masing-masing Fraksi Pendukung DPRD Kalteng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” kata Bryan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Edy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif. Pembahasan tersebut mencakup konsultasi antara TAPD dan Banggar, penyampaian pemandangan umum, rapat kerja komisi, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

“Selanjutnya, Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Edy.

Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng selanjutnya akan mengikuti tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!