KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2026. Rapat tersebut dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno dan Wakil Bupati Dodo, beserta unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD bersama Bupati Kapuas setelah seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian laporan badan anggaran hingga pendapat akhir fraksi, selesai dilaksanakan.
Bupati HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Raperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Her
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!