Katingan 1 menit baca • 07 Okt 2025

Diduga Selewengkan DD dan ADD, Kejari Katingan Tahan Mantan Kades Tewang Papari

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:42 WIB
Ukuran Teks:
Diduga Selewengkan DD dan ADD, Kejari Katingan Tahan Mantan Kades Tewang Papari
Keterangan Gambar: Keterangan Gambar : Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. (FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN)


KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya SH MH, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp 835 juta lebih. Saat ini, tersangka BI ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari guna proses penyidikan lanjutan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, BI diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain membuat laporan fiktif, melakukan mark-up kegiatan, hingga memakai sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga tidak menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah.

 

Kejari Katingan menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel. “Kami berupaya agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa agar lebih hati-hati dalam mengelola anggaran,” tegas Robi Kurnia Wijaya.

 

AJ

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!