KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Mantan Kepala Desa
(Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI resmi ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dalam kasus dugaan
penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dilakukan
setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya SH MH, menjelaskan bahwa hasil
audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp 835 juta lebih. Saat
ini, tersangka BI ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari guna
proses penyidikan lanjutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BI
diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain membuat laporan fiktif,
melakukan mark-up kegiatan, hingga memakai sebagian dana untuk kepentingan
pribadi. Selain itu, tersangka juga tidak menunaikan kewajiban penyetoran pajak
ke kas daerah.
Kejari Katingan menegaskan
penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka sebagai bentuk
komitmen dalam mendorong tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel. “Kami
berupaya agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa
agar lebih hati-hati dalam mengelola anggaran,” tegas Robi Kurnia Wijaya.
AJ
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!