Katingan 1 menit baca • 07 Okt 2025

Mantan Kades Tewang Papari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:41 WIB
Ukuran Teks:
Mantan Kades Tewang Papari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Keterangan Gambar: Keterangan Gambar : Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. (FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN)


 

KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya SH MH, menyebutkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Katingan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 835,7 juta. BI yang menjabat periode 2017–2022 itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, serta menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan pajak ke kas daerah sebagaimana mestinya.

 

Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP. Kejari Katingan menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

AJ

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!