KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Katingan resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari,
Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan tersebut
dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai
ketentuan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Katingan, Robi Kurnia Wijaya SH MH, menyebutkan hasil audit dari Inspektorat
Kabupaten Katingan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 835,7 juta. BI
yang menjabat periode 2017–2022 itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas
IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat
laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, serta
menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka
juga tidak menyetorkan pajak ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 2 ayat (1)
dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal
64 KUHP. Kejari Katingan menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional
dan transparan.
AJ
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!