Kapuas 2 menit baca • 1 jam lalu

Dampak Karhutla Meluas, Dosen FH UPR Pertanyakan Kecukupan Penanganan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 5 Oktober 2026 - 10:26 WIB
Ukuran Teks:
Dampak Karhutla Meluas, Dosen FH UPR Pertanyakan Kecukupan Penanganan
Keterangan Gambar: Keterangan gambar : Hilyatul Asfiya, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, saat ditemui di sela aksi pemuda di Tugu Soekarno, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai telah memberikan dasar yang kuat untuk mendesak penetapan status bencana nasional. Hal itu disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfiya, S.H., M.H., saat ditemui di sela aksi pemuda "Berserikat Bersama Edisi 3" di Tugu Soekarno, Palangka Raya, Minggu (4/10/2026) malam.

Menurutnya, data yang tersedia memperlihatkan adanya korban kesehatan, wilayah terdampak yang luas, serta gangguan sosial ekonomi. Hilyatul merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025, yang menurutnya menegaskan bahwa penetapan bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Dari sisi korban, Dinas Kesehatan Palangka Raya mencatat 9.747 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Juni hingga 24 September 2026, dan pemerintah kota menyiapkan 43 titik Rumah Oksigen.

"Dalam hukum kebencanaan, korban mencakup orang yang menderita akibat bencana, sehingga warga yang sakit akibat asap harus diperhitungkan dalam pendataan korban," ujarnya.

Ia mengakui hubungan penyakit dengan paparan asap tetap perlu diverifikasi secara medis, dari sisi cakupan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sekitar 3.800 kejadian karhutla di Kalteng sepanjang Januari hingga 19 September 2026. Analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat 7.634 hektare area terbakar, dan asap pekat sempat menghambat operasi udara karena jarak pandang rendah. Kehidupan warga ikut terganggu, sekolah di wilayah dengan kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya menjalankan pembelajaran jarak jauh sejak 31 Agustus, sementara Bank Indonesia memperkirakan karhutla menekan kegiatan pertanian dan konsumsi rumah tangga.

Hilyatul juga menyoroti lamanya kejadian yang telah berlangsung sekitar tiga bulan, yang menurutnya memperbesar akumulasi penderitaan, biaya kesehatan, dan beban penanganan. Pada 30 September, Sekretaris Daerah Palangka Raya menyampaikan keterbatasan APBD untuk terus membiayai penanganan karhutla. Ia menilai pernyataan itu sebagai tanda tekanan terhadap kemampuan daerah yang harus dinilai serius oleh pemerintah pusat. "Tiga bulan bukan pemicu otomatis secara hukum, tetapi menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kecukupan penanganan yang berjalan," ucapnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera membuka hasil penilaian indikator dan kemampuan daerah. Menurutnya, MK juga menegaskan bahwa apabila dampak bencana telah melampaui kemampuan daerah, status nasional harus segera ditetapkan dan pemerintah pusat mengambil tanggung jawab utama.

Hilyatul tidak menepis kemungkinan adanya pertimbangan politik atau ekonomi dalam pengambilan keputusan, tetapi menurutnya motif itu memerlukan bukti. "Dengan data dampak sebesar ini, pemerintah harus memberikan alasan yang terbuka dan dapat diuji apabila belum menetapkan status nasional. Keselamatan dan hak warga untuk mendapatkan perlindungan harus menjadi pertimbangan utama," pungkasnya.

FR

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!