TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM– Pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Kolaborasi dengan dunia usaha dinilai penting untuk memperluas jangkauan pembangunan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi secara lebih optimal.
Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Timur, M. Yamin, saat membuka Rapat Finalisasi Usulan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tahun 2026, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yamin, program TJSLP merupakan salah satu wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, kontribusi perusahaan diharapkan tidak hanya bersifat insidental, tetapi dirancang secara terarah dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Barito Timur.
“Program TJSLP harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berjalan selaras dengan kebutuhan serta arah pembangunan daerah,” ujar Yamin.
Ia menjelaskan, rapat finalisasi tidak sekadar membahas daftar kegiatan yang diusulkan perusahaan. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang untuk menyepakati berbagai aspek penting, mulai dari jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, sasaran penerima manfaat, hingga waktu pelaksanaan.
Dengan pembahasan yang matang, program yang nantinya dijalankan diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi masing-masing wilayah.
Yamin juga menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dengan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Forum Pelaksana TJSLP.
Menurutnya, setiap usulan program perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan tiga hal utama, yakni kebutuhan masyarakat, kemampuan perusahaan, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
“Koordinasi menjadi kunci agar program yang dilaksanakan perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling melengkapi dengan program pemerintah,” jelasnya.
Pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Barito Timur mengacu pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 40 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Melalui regulasi dan koordinasi tersebut, pemerintah daerah mendorong agar berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan memiliki arah yang jelas serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Yamin berharap seluruh usulan TJSLP Tahun 2026 dapat segera difinalisasi dengan baik dan dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai keterlibatan dunia usaha merupakan bagian penting dalam membangun daerah secara bersama-sama. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan perusahaan, berbagai kebutuhan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara lebih luas dan berkelanjutan.
“Sinergi pemerintah dan dunia usaha harus terus diperkuat agar pembangunan dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Barito Timur,” pungkasnya. (Kn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!