Kapuas 1 menit baca • 26 Feb 2023

Belum Memenuhi Syarat, Dua Desa diKecamatan Dadahup Kembali Menjadi Dusun

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 26 Februari 2023 - 13:43 WIB
Ukuran Teks:
Belum Memenuhi Syarat, Dua Desa diKecamatan Dadahup Kembali Menjadi Dusun
Keterangan Gambar: Camat Dadahup, Karya Jaya S Tinggam

Potretkalteng.com -  Kapuas - Desa Persiapan di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas yang terbentuk dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Pemerintahan Desa sehingga statusnya kembali menjadi Dusun dan akan dipimpin seorang Kepala Dusun (Kadus).

Hal ini dibenarkan oleh Camat Dadahup Karya Jaya diruang kerjanya, beberapa hari lalu saat ditemui awak media potretkalteng.com, dalam keterangannya 2 (Dua) Desa Persiapan di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Kalimantan Tengah adalah

Desa Sri Mulya dan Desa Sumber Makmur sekarang turun statusnya menjadi Dusun kemudian 2 desa tersebut bergabung ke Desa Alaska Kecamatan Dadahup.

" Perubahan tersebut sudah disepakati  dan sesuai dengan perda kabupaten kapuas, Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan Status Desa. 

Ditempat terpisah Kepala DPMD (Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan juga membenarkan tentang turunnya Status 2 Desa Persiapan Desa Sri Mulya dan Desa Sumber Makmur menjadi Dusun, kemudian Akan bergabung ke Desa Sumber Alaska, sudah sesuai dengan Undang Undang Desa dan Peraturan Daerah kapuas.

"Sebagaimana dalam Perda dan Perbub yang diperkuat dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Batas Daerah serta Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 45 Tahun 2016.Tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa."Sebutnya.

Dia menambahkan bahwa beberapa syarat yang tidak terpenuhinya untuk menjadi Desa 2 Dusun dimaksud adalah terkait jumlah penduduk dan luas wialayah serta administrasi yang belum terpenuhi.

"keputusan bersama yang diambil tentang status 2 Desa Persiapan itu berdasaran musyawarah pihak pihak terkait dengan berpedoman pada Perda, Perbub dan Peraturan diatasnya. "Tutup Budi.(red)

Untung

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!