Kapuas 1 menit baca • 01 Mar 2023

7 Desa di Kecamatan Kapuas Timur Dalam Penggunaan DD Harus Sesuai Edaran Bupati

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 1 Maret 2023 - 20:09 WIB
Ukuran Teks:
7 Desa di Kecamatan Kapuas Timur Dalam Penggunaan DD Harus Sesuai Edaran Bupati
Keterangan Gambar: Camat Kapuas Timur Sarifudin, S.kep, Ners, MM

Potretkalteng.com - Kuala Kapuas - Dalam pelaksanaan pembangunan pada 7 desa diwilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2023 ini harus sesuai dengan surat edaran bupati.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Camat Kapuas Timur Sarifudin, S.kep, Ners, MM, kepada potretkalteng.com diruang kerjanya, Rabu (1/3/23).

"Kami dikecamatan sangat mendorong dalam penggunaan DD pada tahun 2023 ini, terkait dengan prioritas penggunaan DD diwilayah setempat," kata Sarifudin, di Kapuas.


Dijelaskannya, ada beberapa program prioritas DD pada tahun 2023 ini diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat kemiskinan ekstrim harus dilaksanakan maksimal 25% dari DD, adanya 3% dana operasional pemerintahan desa yang bisa digunakan untuk kegiatan sosial dan lainnya lagi dari Kepala Desa (Kades).

"Paling sedikit 20% dari DD itu untuk program ketahanan pangan yang berupa peternakan ayam dan itik, kolam ikan, serta juga adanya perkebunan sayuran. Dan hasilnya nanti itu akan menunjang untuk penanganan program stanting diwilayah Kecamatan Kapuas Timur ini," Jelasnya.

Kemudian, adanya rencana untuk pembuatan Bumdes bersama, program penanganan stanting, pembagian sembako murah yang nanti pihaknya akan bekerjasama dengan Bulog setempat, penyediaan air bersih, penanganan bencana. Dan adanya pembuatan jamban sehat Mandi Cuci Kakus (MCK).

"Semua kegiatan DD ini diputuskan melalui musyawarah desa. Pada Intinya mereka (7 Kades) yang ada diwilayah Kecamatan Kapuas Timur, harus dan wajib untuk melaksanakan dan menganggarkan dalam rancangan APBDes tahun 2023," Demikian ungkap Sarifudin. (Red)


Fuad Siddiq

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!