Palangka Raya 3 menit baca • 15 menit lalu

Andreas Sandoe: Penegakan Hukum Lingkungan Harus Pastikan Korporasi Pulihkan Sungai Tercemar

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 7 November 2026 - 15:30 WIB
Ukuran Teks:
Andreas Sandoe: Penegakan Hukum Lingkungan Harus Pastikan Korporasi Pulihkan Sungai Tercemar
Keterangan Gambar: Ilustrasi – Kondisi sungai yang perlu dijaga dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas manusia dan kegiatan usaha.

 

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penanganan kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi berupa denda. Pemulihan lingkungan, khususnya sungai yang mengalami pencemaran, harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Andreas Sandoe, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya, dalam pandangannya mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi.

Menurut Andreas, pembayaran denda tidak serta-merta mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Masyarakat yang bergantung pada sungai masih dapat mengalami kesulitan memperoleh air bersih, kehilangan mata pencaharian, hingga menghadapi dampak kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.

Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum lingkungan harus dilihat dari sejauh mana kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak dapat dipulihkan setelah putusan pengadilan dilaksanakan.

Persoalan tersebut dinilai relevan dengan kondisi Kalimantan Tengah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sungai, hutan, dan lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha perlu ditangani melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti.

Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur pertanggungjawaban korporasi. Pasal 116 memberikan dasar untuk menuntut badan usaha dan/atau pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Selain itu, Pasal 119 juga mengatur sejumlah bentuk sanksi tambahan, termasuk perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan kewajiban melakukan perbaikan akibat tindak pidana.

Menurut Andreas, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman, tetapi juga harus diarahkan pada upaya mengatasi dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Namun, pelaksanaan pemulihan lingkungan masih memerlukan perencanaan yang jelas dan terukur. Perintah pemulihan dalam putusan pengadilan harus menjelaskan lokasi yang terdampak, bentuk tindakan yang wajib dilakukan, indikator keberhasilan, serta batas waktu penyelesaiannya.

Ia menilai, keterlibatan tenaga ahli diperlukan untuk memastikan bahwa kewajiban pemulihan sesuai dengan kondisi kerusakan ekologis dan dapat dievaluasi secara objektif.

Sebagai contoh, pemulihan sungai yang tercemar limbah tidak cukup dilakukan dengan kegiatan penanaman pohon atau program sosial perusahaan. Sumber pencemaran harus dihentikan, kualitas air diperiksa, dan material pencemar ditangani berdasarkan hasil kajian ilmiah.

Di samping itu, kepentingan masyarakat yang terdampak juga perlu diperhatikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pengganti kewajiban pemulihan lingkungan.

Andreas juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. Pasal 120 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur koordinasi jaksa dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan sanksi tertentu.

Koordinasi tersebut perlu didukung pembagian tugas yang jelas, mulai dari pemeriksaan kondisi lingkungan, penyediaan biaya pemulihan, hingga mekanisme tindak lanjut apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.

Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam pemantauan. Warga yang sehari-hari menggunakan sungai memiliki pengalaman langsung mengenai perubahan kondisi lingkungan yang dapat menjadi informasi pendukung bagi pemeriksaan ilmiah.

Meski demikian, pembuktian dalam perkara pidana tetap harus dilakukan secara cermat. Temuan pencemaran harus dihubungkan dengan sumber pencemaran, aktivitas yang dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban mutlak dalam ranah perdata lingkungan juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan pembuktian kesalahan dalam perkara pidana.

Lebih lanjut, Andreas berpandangan bahwa kewajiban pemulihan harus menjadi bagian nyata dari pertanggungjawaban korporasi. Perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan tidak boleh memperoleh keuntungan dari penghematan biaya yang dilakukan dengan melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil, terutama bagi perusahaan yang telah mengeluarkan biaya untuk memenuhi standar perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan, putusan pengadilan akan memiliki arti lebih besar apabila lingkungan yang rusak benar-benar pulih dan masyarakat dapat kembali memanfaatkan sumber daya alam secara aman.

Dengan demikian, pemberian denda, perampasan keuntungan, serta kewajiban pemulihan perlu diterapkan berdasarkan bukti dan dilaksanakan secara konsisten. Pertanggungjawaban korporasi seharusnya tidak berhenti ketika putusan dibacakan, tetapi berlanjut hingga seluruh kewajiban pemulihan benar-benar dipenuhi. (Kn)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!