- Wagub Kalteng Apresiasi Dalam Mempercepat Penurunan Stunting
- Sekda Kalteng Buka Rakor Persiapan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H / 2024 M
- Kadis P3APPKB Sampaikan Materi PUA dan Stunting pada Pertemuan Dharma Wanita
- Dinkes Kalteng Gelar Pembekalan PIDI Angkatan II Periode Mei Tahun 2024
- Disnakertrans Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Disnakertrans Kabupaten Barsel
- Plh. Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
- Pilkada Kapuas Memanas Usai Sang Adik Mendaftar, Adv Ajung TH L Suan SH Bakal Dipinang PKB
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalteng Minta Antar Advokat Untuk Tidak Merendahkan
- Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
- Bupati Gumas Apresiasi Kejurnas Grasstrack Dampak Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Generasi Muda
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Akte autentik dan penggelapan ketika diamankan pihak Kejari
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Akte autentik dan penggelapan.
Kasi intel Kejari Kotim Nofanda menyatakan, tahap dua dilaksanakan di Kejari Kotim, setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.
Baca Lainnya :
- Sekda Kalteng : RMU dan Rice to Rice, Kalteng Tidak Lagi Tergantung Daerah Lain dalam Produksi Beras0
- Masyarakat Kotim Antusias Sambut Program Pasar Murah Berbagi Berkah dari Pemprov Kalteng0
- Wagub Kalteng Dampingi Gubernur Dalam Pembukaan Pasar Penyeimbang di Kotim0
- Fokus Kendalikan Inflasi, Gubernur Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang di Kotim0
- Dampingi Gubernur, Plt Kadisdik Kalteng Serahkan Bantuan Kalteng Berkah Kepada Mahasiswa0
“Benar, kami melaksanakan tahap dua atas nama tersangka Hok Kim, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi ke kita (Kejari) tahap dua dilaksanakan disini,” ucap Nofanda kepada wartawan, Selasa (23/4).
Dirinya menjelaskan, tersangka disangkakan dengan Pasal 266 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akte Autentik dan tentang penggelapan.
“Tadi dilaksanakan tahap dua dari pukul 11.30 WIB sampai selesai pukul 14.50 WIB. Selanjutnya perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Sampit,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka, dilakukan penahanan dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Sampit sebagai tahanan Kejaksaan. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan terkait dengan kronologis permasalahan dari tersangka ini, karena sebelumnya tersangka ini ditangani Kejari.
“Sudah ditahan dibawa ke Lapas Sampit, mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan sementara,” bebernya.
Penahanan terhadap Hok Kim dilakukan usai penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap Hokkim. Untuk memudahkan proses pelimpahan, pemanggilan dilakukan di Polres Kotawaringin Timur. Panggilan dilakukan sebanyak dua kali setelah sebelumnya Hokkim sempat mangkir dengan alasan sakit.
Diketahui kasus ini bermula ketika Hok Kim alias Acen dilaporkan Yansen, selaku pemilik CV Pelita Indah pada tahun 2021 lalu di Bareskrim Mabes Polri.
Hj Hetty Herdianti dari kantor Hetty dan rekan selaku kuasa hukum Yansen, menerangkan jika tindak pidana berawal saat kliennya memulai usaha sebagai pemborong pada proyek-proyek di Sampit, Kotim dengan Hok Kim alias Acen sebagai karyawan sekitar tahun 2004.
“Hok Kim alias Acen ini masih keluarga mas, jadi diajak bekerja oleh Pak Yansen,” katanya dihubungi Selasa malam.
Pengembangan usaha kemudian dilakukan Yansen dengan membentuk perseroan komanditer atau CV yang didirikan dengan akta nomor 35 tertanggal 21 Januari 2006 oleh notaris Nurita Zouharminy.
Saat itu Yansen selain sebagai pesero komanditer (pemodal) juga menjabat sebagai pesero pengurus, sedangkan Hok Kim menjabat Direktur.
Karena posisi Pak Yansen ini ada di Medan, pengelolaan perusahaan diserahkan dan dipercayakan ke Hok Kim. Dimana setiap saat Hok Kim melapor ke klien saya yakni Pak Yansen,” tuturnya.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit akta nomor 185 oleh notaris Fransiska Kartini. Akta tersebut merupakan perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Pelita Indah yaitu perubahan pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta Pasal 4 tentang modal perseroan komanditer CV Pelita Indah.
“Jadi dalam akta yang dipalsukan itu seolah-olah ada modal sebesar Rp1 miliar, dimana Hok Kim turut memiliki porsi kepemilikan sebesar 50 persen. Padahal dari awal pemodal adalah Pak Yansen,” ungkapnya.
Menanggapi telah ditahannya Hok Kim alias Acen sebagai tersangka, Hetty pun menegaskan jika kebenaran tidak akan pernah mendua.
“Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Ini adalah keadilan untuk klien kami, Pak Yansen,” pungkasnya.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Kadis P3APPKB Sampaikan Materi PUA dan Stunting pada Pertemuan Dharma Wanita
Kadis P3APPKB Sampaikan Materi PUA dan Stunting pada Pertemuan Dharma Wanita
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan . . .
-
Plh. Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Plh. Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Potretkalteng.com - SAMPIT - Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Herson B. . . .
-
Wagub Kalteng Apresiasi Dalam Mempercepat Penurunan Stunting
Wagub Kalteng Apresiasi Dalam Mempercepat Penurunan Stunting
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri kegiatan Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial “Gebyar Posyandu . . .
-
Disnakertrans Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Disnakertrans Kabupaten Barsel
Disnakertrans Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Disnakertrans Kabupaten Barsel
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Komunikasi dan koordinasi yang baik antara Provinsi dan Kabupaten mewujudkan sinergisitas Program dan Kegiatan sehingga dapat . . .
-
Sekda Kalteng Buka Rakor Persiapan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H / 2024 M
Sekda Kalteng Buka Rakor Persiapan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H / 2024 M
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin mewakili Gubernur buka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Keberangkatan Calon . . .