- Wagub Kalteng Hadiri Pertemuan dengan Peserta SSDN PPRA LXVI Lemhanas RI Tahun 2024
- Sekda Kalteng bersama Peserta SSDN PPRA LXVI Kunjungi Bundaran Besar
- Rangkaian Harjad ke-67 Kalteng, Sekda Kalteng Pimpin Anjangsana ke LKSA Darissalim Palangka Raya
- Peringati HUT Kalteng Ke-67, Kepala Dislutkan Kalteng Anjangsana ke LKSA Imanuel
- Disdukcapil Kalteng Buka Layanan Aktivasi IKD pada Perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024
- Penyuluh Perindag Ahli Madya Disdagperin: Pelaku Usaha UMKM Harus Terus Berinovasi
- Monica Putri Rasyid Resmi Menikah, Ini Dia Sosok Pria Yang Berhasil Menaklukkan Hati Anak Sultan Ter
- Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
- Keindahan dan Keharusan Melestarikan Kerajinan Tangan Suku Dayak
- Menghargai Kekayaan Seni Rupa Suku Dayak: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
1 Kilogram Sabu Kembali di Amankan Satresnarkoba Polres Lamandau
Oleh : Tim redaksi
Keterangan Gambar : Kapolres Lamandau ketika menunjukkan barang bukti
Potretkalteng.com - Lamandau – Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng karena kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (09 /8/ 2022) pukul 01.00 Wib.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022) siang mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika.
Baca Lainnya :
- Komitmen Berantas Judi, Polsek Selat Amankan Terduga Pelaku Judi Togel 0
- Terdaftar Sebagai Calon Peserta PEMILU 2024, Partai Pandu Bangsa Siap Ramaikan Demokrasi0
- Peringati Hari Kemerdekaan, Pemuda Pancasila Gelar Turnamen Sepak Bola0
- Kunjungi KKN Kebangsaan di Kapuas Murung, Danrem 102/PJG Bagikan Sembako ke Warga0
- Nekat Jual Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas0
“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” Ungkap Kapolres.
“Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut.”tambahnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram ( satu kosong satu tiga koma lima enam ) gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek toyota type kijang inova 2.0 g m/t warna hitam No.Pol KH 1643 TJ, satu buah Gawai / handphone merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai / handphone merek iphone warna gold.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”
“Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 ( sepuluh ribu ) jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari.”Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (Red)
Berita Utama
-
Disdukcapil Kalteng Buka Layanan Aktivasi IKD pada Perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024
Disdukcapil Kalteng Buka Layanan Aktivasi IKD pada Perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil Prov. Kalteng) pada Tahun 2024 ini membuka layanan . . .
-
Sekda Kalteng bersama Peserta SSDN PPRA LXVI Kunjungi Bundaran Besar
Sekda Kalteng bersama Peserta SSDN PPRA LXVI Kunjungi Bundaran Besar
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Peserta Studi Strategis dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lemhanas RI mengunjungi Bundaran Besar . . .
-
Monica Putri Rasyid Resmi Menikah, Ini Dia Sosok Pria Yang Berhasil Menaklukkan Hati Anak Sultan Ter
Monica Putri Rasyid Resmi Menikah, Ini Dia Sosok Pria Yang Berhasil Menaklukkan Hati Anak Sultan Ter
Potretkalteng.com - PANGKALAN BUN - Monica Putri Rasyid, CEO Abdul Rasyid Foundation dan Klinik Bisnis, juga putri dari salah satu dari 50 orang terkaya di . . .
-
Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - UCI MTB Eliminator World Cup 2024 siap dilaksanakan pada 19 Mei 2024, dan ini menjadi sorotan utama dalam kalender olahraga balap . . .
-
Penyuluh Perindag Ahli Madya Disdagperin: Pelaku Usaha UMKM Harus Terus Berinovasi
Penyuluh Perindag Ahli Madya Disdagperin: Pelaku Usaha UMKM Harus Terus Berinovasi
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Podcast yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng kembali mengudara, . . .