Opini 1 menit baca • 14 Des 2022

Tindak Pidana Khusus : Ruang Lingkup dan Latar Belakangnya

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 14 Desember 2022 - 12:45 WIB
Ukuran Teks:
Tindak Pidana Khusus : Ruang Lingkup dan Latar Belakangnya
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

PotretKalteng.Com - Opini - Palangka Raya - Hukum tindak pidana khusus merupakan hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kodifikasi hukum pidana.

Peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus tersebut dibentuk sebagai penyempurnaan ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang ada dan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Tindak pidana khusus juga mempunyai karakteristik dan penanganan yang khusus dibanding hukum pidana umum, baik materiil (KUHP) maupun formil (hukum acara pidana).

Beberapa tindak pidana yang termasuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana khusus, seperti Tindak Pidana Ekonomi, Narkotika, Korupsi, Pajak, Dll. 

Munculnya berbagai undang-undang tindak pidana khusus sebagai hukum tindak pidana yang di luar kodifikasi (KUHP) merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Ahli hukum pidana, Muladi menyebutkan, hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya berbagai kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan lain sebagainya, yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. 

Saya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UPR menuturkan bahwa "tak jarang juga tindak pidana khusus ini menyimpang dari pada asas-asas pidana umum, namun dari pada itu adalah salah satu produk hukum yang dapat dibentuk agar dapat menyelaraskan perubahan sosial yang terkadang menuju melakukan tindak pidana, dan agar hukum yang dibuat bersifat temporer".

Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga di samping peraturan hukum yang tahan lama (KUHP), dibutuhkan juga peraturan pidana yang bersifat temporer. Perlunya perundang-undangan di bidang perdata, tata negara, terutama administrasi negara, untuk dikaitkan dengan sanksi pidana agar peraturan tersebut ditaati. Misalnya, peraturan perdagangan, perindustrian, perikanan, dan lain-lain.(red)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!