BUKIT SAWIT, POTRETKALTENG.COM – Predikat Desa Antikorupsi yang diraih Desa Bukit Sawit didapatkan melalui proses penilaian yang sangat ketat dan komprehensif. Tim penilai yang terdiri dari enam orang gabungan Inspektorat, Dinas PMD, dan Diskominfo dari tingkat Provinsi dan Kabupaten, menguji pemenuhan lima indikator utama Desa Antikorupsi.
Proses penilaian melibatkan pemaparan indikator oleh Kepala Desa, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab intensif bersama perangkat desa dan masyarakat. Verifikasi tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga diperluas melalui kunjungan lapangan untuk mengonfirmasi implementasi tata kelola antikorupsi di kehidupan nyata desa.
Beberapa hal krusial yang diverifikasi meliputi inovasi desa, sistem absensi perangkat, serta mekanisme transparansi anggaran melalui APBDes dan papan pengumuman. Tim juga menguji efektivitas mekanisme pengaduan masyarakat, seperti kotak pengaduan dan pemasangan banner antikorupsi/tolak gratifikasi.
Selain di kantor desa, kunjungan tim penilai ke masyarakat berfokus pada peninjauan kinerja BUMDes dan inovasinya, proyek pembangunan fisik (swakelola atau pihak ketiga), hingga transparansi dan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rapat rekapitulasi tim penilai yang tertutup akhirnya menyepakati nilai istimewa 96,50 bagi Desa Bukit Sawit.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!