potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Usai mengambil sikap dan menyatakan bahwa DPN Gerdayak Indonesia akan mengawal dan mendukung sepenuhnya penetapan Ketua Gerdayak Kaltim sebagai tersangka, DPN Gerdayak juga menunjuk tim kuasa hukum.
Ketua DPW PPKHI Kalteng Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI ) yang juga Ketua DPW PPKHI Kalteng Antonius Kristanto didampuk sebagai ketua tim pembela atau advokasi kasus yang dialami oleh Ketua Gerdayak Kaltim Enrica Siloq dan para Pengurusnya.
Antonius atau kerap dipanggil Anton mengatakan kalau penetapan tersangka oleh Kepolisian ( Polres Kutai barat.red) masih primatur ( terlalu cepat.red)
" Para penyidik berhak dan sah sah saja kalau menetapkan para Pengurus Gerdayak Kaltim sebagai tersangka namun apakah dua unsur alat buktinya sudah terpenuhi " tegas Anton Selasa 14 Maret 2023.
Ia juga mengatakan setelah ditunjuk oleh DPN Gerdayak Indonesia untuk mendampingi Enrica dan teman teman ,tim kuasa hukum akan mempelajari dan mendalami lagi.
" Karena kami hanya menerima informasi sepihak dan ini menurut saya tidak seharusnya ranah perdata dijadikan tindak pidana" ungkapnya.
Bersama timnya Anton berkeyakinan bahwa bisa mendampingi Enrica Siloq dan teman teman untuk mendapatkan keadilan.
Seperti diketahui.Ketua Gerdayak Kaltim Enrica Siluq dan para Pengurus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat usai dilaporkan oleh PT Energi Batu Hitam yang sedang bersengketa dengan masyarakat Desa Kampung Dingin Kutai Barat Kaltim. (Red)
(Aul)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!