PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Anggota Komisi I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya percepatan revisi tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kalteng pada Selasa (7/10/2025), yang juga dihadiri sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, dan ATR/BPN.
Menurut Teras, dokumen tata ruang yang saat ini masih berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan daerah.
Perubahan kondisi wilayah, pertambahan penduduk, serta peningkatan kebutuhan infrastruktur menjadi faktor mendesak perlunya penyesuaian tata ruang.
Ia menyoroti besarnya porsi kawasan hutan dalam perda sebelumnya yang mencapai 82 persen dari total wilayah. Menurutnya, proporsi tersebut sebaiknya tidak bertambah, bahkan dapat dikurangi, agar pemanfaatan tanah lebih seimbang antara kepentingan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Teras juga mengangkat persoalan sertifikasi tanah dan keberadaan perkebunan masyarakat yang sebagian berada di kawasan hutan. Ia menegaskan pentingnya kepastian alas hak melalui sertifikat tanah, serta perlunya kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat dalam mengelola perkebunan.
Lebih lanjut, mantan Gubernur Kalteng tersebut juga menyinggung tentang hutan adat yang kini jumlahnya mencapai belasan lokasi di Kalimantan Tengah. Ia menilai pengelolaan hutan adat harus dipastikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, sehingga revisi tata ruang dapat menjadi landasan hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.
AJ

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!