Pemprov Kalteng 2 menit baca • 2 jam lalu

Surat Teguran Pajak Kafe Viral, Bapenda Jelaskan Dasar Penagihan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 12 Oktober 2026 - 13:46 WIB
Ukuran Teks:
Surat Teguran Pajak Kafe Viral, Bapenda Jelaskan Dasar Penagihan
Keterangan Gambar: Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, (Foto:Yariyanto)

 

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Unggahan pemilik kafe di Palangka Raya, @jeprief, mengenai surat teguran pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menjadi perhatian warganet. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa penagihan yang dilakukan berkaitan dengan tunggakan pajak dari dua tahun sebelumnya, bukan kewajiban pajak yang baru muncul saat ini.

Penjelasan itu disampaikan Emi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026), setelah unggahan surat teguran pertama tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Emi menjelaskan, berdasarkan catatan administrasi Bapenda, pemilik usaha tersebut pernah melakukan pembayaran pajak. Namun, pembayaran yang tercatat belum sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

“Jadi, untuk kafe-kafe tersebut, tidak hanya kafe itu saja, kita melakukan penagihan-penagihan karena memang yang ditagihkan itu adalah dua tahun yang lalu. Jadi, bukan penagihan saat ini,” kata Emi.

Menurutnya, penagihan dilakukan terhadap pelaku usaha yang masih tercatat memiliki tunggakan. Sementara itu, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan tidak menjadi sasaran penagihan atas tunggakan tersebut.

Surat Teguran Bukan Tagihan Pajak Baru
Emi mengungkapkan, Bapenda telah mengirimkan surat teguran pertama kepada pemilik kafe pada 4 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Dalam surat itu, pemilik usaha diminta melakukan pembayaran atau memberikan konfirmasi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Emi menyampaikan bahwa tidak menutup kesempatan bagi pemilik usaha untuk mempertanyakan maupun mengklarifikasi data tunggakan yang tercatat.
Pemilik kafe dapat mendatangi kantor Bapenda atau berkomunikasi dengan petugas yang melakukan kunjungan ke lokasi usaha. Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan data, termasuk kondisi usaha, jumlah pengunjung, dan perhitungan pajak yang menjadi kewajiban.

“Bapenda sendiri tidak menutup diri. Dengan adanya surat tagihan itu, kita mengharapkan ada komunikasi dari pihak kafe, kenapa mereka tidak membayar,” ujarnya.

Pemilik Kafe Sebut Usaha Terdampak Karhutla

Sebelumnya, pemilik kafe melalui akun Instagram @jeprief mengunggah foto surat teguran pertama dari Bapenda. Dalam unggahannya, ia menyampaikan keluhan mengenai penagihan pajak setelah menjalankan usaha selama dua tahun, sekaligus menggambarkan kondisi bisnis yang tengah mengalami kesulitan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Unggahan tersebut kemudian menarik perhatian warganet dan memunculkan beragam tanggapan mengenai kewajiban pajak pelaku usaha di tengah kondisi bisnis yang sulit.

Di sisi lain, Emi mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pungut PBJT makanan dan/atau minuman tetap harus menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Pajak yang dipungut dari konsumen harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Bapenda berharap pemilik kafe dapat berkomunikasi dengan petugas untuk mengklarifikasi tunggakan yang tercatat, sehingga penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

(Yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!