MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suparjan Efendi mengapresiasi pelaksanaan Pelatihan Tata Kelola Administrasi Koperasi bagi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM).
Menurut Suparjan, kegiatan tersebut menjadi langkah positif dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pengurus koperasi, terutama dalam memahami tata kelola administrasi yang baik, tertib dan sesuai ketentuan.
"Pelatihan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kapasitas pengurus koperasi, khususnya dalam memahami tata kelola administrasi yang baik dan benar," ujar Suparjan Efendi.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 15-17 September 2026, tersebut diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengurus dan pengawas KDKMP. Kegiatan berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Muara Teweh, Selasa (15/9/2026).
Suparjan menilai keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, para pengurus koperasi dinilai perlu dibekali kemampuan administrasi dan manajemen yang memadai.
Ia menjelaskan, tertib administrasi merupakan salah satu fondasi utama dalam pengelolaan koperasi. Dengan administrasi yang baik, pengurus akan lebih mudah melakukan pencatatan kegiatan, mengelola keuangan, menyusun laporan, sekaligus menyampaikan informasi secara transparan kepada para anggota.
“Administrasi bukan hanya persoalan mencatat dan menyimpan dokumen. Lebih dari itu, administrasi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” katanya.
Suparjan juga mengingatkan agar pelatihan tersebut tidak sekadar memberikan pemahaman secara teori. Pengetahuan yang diperoleh para peserta diharapkan dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan koperasi di wilayah masing-masing.
“Kami berharap ilmu yang diperoleh peserta benar-benar diterapkan di koperasi masing-masing. Pengurus harus mampu membuat administrasi yang tertib, transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan keuangan serta pelaporan,” jelasnya.
Selain pengurus, Suparjan menekankan pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan seluruh proses tata kelola berjalan sesuai aturan serta tetap berorientasi pada kepentingan anggota.
“Pengurus dan pengawas harus berjalan bersama. Pengurus menjalankan kegiatan koperasi secara profesional, sementara pengawas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” ucapnya.
Ia berharap KDKMP di Kabupaten Barito Utara ke depan tidak hanya memiliki kelembagaan yang lengkap secara administratif, tetapi juga mampu mengembangkan unit usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, koperasi harus dapat menjadi wadah ekonomi masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi anggotanya sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
“Koperasi harus mampu menjadi wadah ekonomi masyarakat. Karena itu, tata kelola yang baik harus diikuti dengan pengembangan usaha yang sehat, pelayanan kepada anggota dan orientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!