Daerah 1 menit baca • 25 Okt 2022

Sudah Pernah Diaudit DPRD dan DPMPTS, Tapi 7 Tahun Dapat Lolos Jual Miras Ilegal

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:13 WIB
Ukuran Teks:
Sudah Pernah Diaudit DPRD dan DPMPTS, Tapi 7 Tahun Dapat Lolos Jual Miras Ilegal
Keterangan Gambar: Kuasa Hukum Yanto cs,Suriansyah Halim

Potretkalteng.com -PALANGKA RAYA- PT. Bulvari Prima Cemerlang yang merupakan sub distributor dari PT. Bintang Artha Niaga Kusuma selama 7 tahun sejak tahun 2015 lolos menjual minuman beralkohol golongan B dan C dengan hanya mengantongi izin usaha untuk minuman beralkohol golongan A. 

Pada tahun 2020 lalu sudah ada audit yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bulvari Prima Cemerlang.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Yanto Gunawan, M Yusuf dan Hairun Nisa,Suriansyah halim,Selasa 25 Oktober 2022

"Sehingga pada tahun yang sama, PT. Bulvari Prima Cemerlang diberikan sanksi berupa penahanan izin minuman beralkohol golongan A oleh Kadis DPMPTS Kotim" ucap pengacara yang kerap dipanggil Halim melalui ponsel

Ia juga merasa heran PT. Bulvari Prima Cemerlang masih tetap dapat beroperasi dengan menjual produk minuman beralkohol golongan B dan C, meskipun hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A saja.

"Belum sampai disitu saja keanehannya, pada tahun 2021 Kadis DPMPTS Kotim justru mengeluarkan izin terbaru bagi PT. Bulvari Prima Cemerlang untuk tetap dapat menjual minuman beralkohol golongan A meskipun pada faktanya PT. Bulvari Prima Cemerlang masih menjual minuman beralkohol golongan B dan C." tegas Halim

Akibat kejadian ini, ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.537.355.152,- (tiga miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh dua rupiah)

" Hari ini sidang ditunda karena yang datang para penggugat (masyarakat sekitar usaha tergugat), T.T 2 DPRD Kotim, dan yang tidak datang tergugat PT. Bulvari, T.T. 1 Bupati Kotim, dan T.T. 3 DPMPTSP Kotim" tutupnya

(Aul)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!