KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan (31 Oktober 2024) . Sidang ini berfokus pada pemutusan kontrak sepihak terhadap CV. Rungan Raya dalam proyek pembangunan GOR Tahap IV.
Hadir sebagai saksi ahli, Sdr. Samsul, S.SOS., M.A.P., C.M.C., C.SCM., C.P.Sp., C.C.M.S., memberikan penjelasan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam keterangannya, Samsul menyoroti pentingnya mengikuti prosedur dalam penanganan kontrak kritis dan pemberian Show Cause Meeting (SCM) sebelum pemutusan kontrak.
“Perlu diingat bahwa prosedur penanganan kontrak kritis harus sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak,” jelas Samsul usai sidang.
Kuasa hukum penggugat, Hendra Saputra, S.H., dan Wilson Sianturi, S.H., menyatakan kepuasan atas jawaban yang diberikan oleh ahli. Meski ada penolakan dari kuasa hukum tergugat, mereka menilai semua pertanyaan terjawab secara memadai.
“Penjelasan ini relevan dengan konteks gugatan kami mengenai pemutusan kontrak sepihak yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap Hendra.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum terkait penghentian pekerjaan pembangunan GOR, yang diduga diakibatkan oleh pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan. Keputusan selanjutnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim.
Vid

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!