Barito Utara 1 menit baca • 07 Nov 2025

Seluruh OPD Barut Diperintahkan Tuntaskan Unggah Dokumen MCSP 100% Dua Minggu Sebelum Batas Waktu

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 7 November 2025 - 20:04 WIB
Ukuran Teks:
Seluruh OPD Barut Diperintahkan Tuntaskan Unggah Dokumen MCSP 100% Dua Minggu Sebelum Batas Waktu
Keterangan Gambar: Penandatanganan Internal Audit Charter



MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengeluarkan perintah kerja tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengakselerasi penyelesaian dan pengunggahan dokumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025. Target 100% penyelesaian dokumen tersebut harus dicapai sebelum tanggal 20 November 2025.


Perintah ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Rakor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) pada Selasa (05/11/2025).


Menurut Inspektur Kabupaten Barito Utara, H. Rahmat Muratni, progres pengunggahan dokumen MCSP masih jauh dari target, dengan baru 252 dari total 683 dokumen yang berhasil diinput. Menanggapi progres yang rendah ini, Bupati menekankan perlunya sinergi dan percepatan kerja antarperangkat daerah.


"Kami harus bekerja sama dan bersinergi untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Ini adalah upaya kolektif kita untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik," tegas Bupati Shalahuddin, menjadikan target 20 November sebagai batas waktu yang tidak bisa ditawar.


RI

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!