Kapuas 2 menit baca • 2 jam lalu

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria dengan Barang Bukti Sabu Hampir 100 Gram

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:12 WIB
Ukuran Teks:
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria dengan Barang Bukti Sabu Hampir 100 Gram
Keterangan Gambar: Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 97,83 gram di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

 

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 97,83 gram, termasuk kemasannya.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa S diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Sekitar pukul 13.15 WIB, petugas kemudian mengamankan S di lokasi tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh seorang saksi umum yang merupakan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita empat lembar tisu putih, dua plastik klip bening, satu bungkus plastik klip merek LIPS, satu sendok sabu berbahan plastik berwarna oranye, serta satu timbangan digital berwarna perak.

Petugas juga mengamankan satu dompet kecil berwarna cokelat, satu celana pendek berwarna krem, satu kalung emas kadar 375 dengan berat 10,900 gram beserta nota, satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000.

Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menyatakan penanganan perkara masih berlanjut melalui pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pembuatan laporan polisi, serta penyusunan berita acara dan sketsa tempat kejadian perkara.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hr)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!