KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penindakan dilakukan melalui sistem hunting dengan menyasar pengendara yang terlibat aksi balap liar, berkendara secara ugal-ugalan, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong/modifikasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, serta personel Satlantas Polres Kapuas. Petugas melakukan penertiban dan tindakan tegas terukur terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 23 pelanggar ditindak dengan pemberian tilang. Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kapuas.
Satlantas Polres Kapuas juga menegaskan komitmennya dalam menekan aksi balap liar, perilaku berkendara ugal-ugalan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, terkendali dan kondusif. (Hr)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!