Barito Utara 1 menit baca • 11 Mar 2026

Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Barito Utara Tekankan Kesamaan Visi Pembangunan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 11 Maret 2026 - 13:44 WIB
Ukuran Teks:
Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Barito Utara Tekankan Kesamaan Visi Pembangunan
Keterangan Gambar: Foto bersama



MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi mengetok palu tanda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (10/03/2026).


Keputusan krusial ini diambil setelah seluruh fraksi di DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir mereka. Secara bulat, para wakil rakyat menyatakan dukungannya agar Raperda tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pembangunan lima tahun ke depan.


Fungsi Legislasi dan Pengawasan


Persetujuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Melalui proses pembahasan yang panjang antara legislatif dan eksekutif, DPRD memastikan bahwa aspirasi masyarakat telah terakomodasi dalam skala prioritas pembangunan.


"Persetujuan dari fraksi-fraksi ini menandakan adanya kesamaan visi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik," sebagaimana tersirat dalam jalannya rapat paripurna tersebut.


Prioritas Strategis Lima Tahun ke Depan


Dengan ditetapkannya RPJMD ini, DPRD memberikan mandat kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mengeksekusi program-program strategis yang mencakup:


Akselerasi Infrastruktur: Pemerataan pembangunan jalan dan jembatan di seluruh wilayah kabupaten.


Kualitas Sumber Daya Manusia: Peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih terjangkau.


Ketahanan Ekonomi: Penguatan sektor ekonomi kerakyatan untuk menghadapi dinamika pasar global.


Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, pihak Pemerintah Kabupaten, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mempertegas komitmen bersama untuk mengawal jalannya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.


Langkah Selanjutnya


Setelah pengesahan di tingkat legislatif, dokumen RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman resmi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). DPRD pun dipastikan akan memperketat fungsi pengawasan guna memastikan setiap poin yang disepakati dalam Perda tersebut terealisasi tepat sasaran bagi masyarakat Barito Utara.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!