KASONGAN, POTRETKALTENG.COM– Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, terdiri dari tiga pimpinan dan 22 anggota, melaksanakan kegiatan reses selama enam hari, dimulai pada Minggu (21/9) hingga 26 September 2025 mendatang. Reses tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat (asmara) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tupoksi) wakil rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 161 huruf i, j, dan k. Menurutnya, reses menjadi wadah penting untuk menyerap saran, masukan, maupun pengaduan dari masyarakat.
Nanang menjelaskan, di Kabupaten Katingan terdapat tiga dapil yang menjadi wilayah reses. Dapil I meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, dan Pulau Malan. Dapil II mencakup Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala. Sedangkan Dapil III terdiri dari Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya. “Khusus saya melaksanakan reses di Dapil III bersama sejumlah anggota dewan lainnya,” ungkap legislator Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi yang dihimpun selama reses akan dituangkan ke dalam laporan resmi DPRD. Laporan itu nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya. Dengan demikian, hasil reses diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
“Reses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
Aspirasi masyarakat yang kami serap akan menjadi dasar dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat,” tegas Nanang. Ia berharap kegiatan reses kali ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan.
AJ

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!