KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Upaya tersebut dibahas melalui kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Ranperda LP2B yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri tim ahli dari Universitas Palangka Raya, Staf Ahli Bupati Septedy dan Budi Kurniawan, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta pejabat teknis Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Usis I. Sangkai menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda LP2B menjadi langkah penting untuk memastikan lahan pertanian produktif tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian perlu diimbangi dengan dukungan nyata bagi para petani. Dukungan tersebut dapat berupa kepastian distribusi pupuk, penyediaan alat dan mesin pertanian, perbaikan jaringan irigasi, hingga pemberian keringanan pajak.
Ia berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, menegaskan bahwa upaya perlindungan lahan pertanian harus disertai langkah konkret untuk mencegah alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Kabupaten Kapuas memiliki peran penting dalam mendukung produksi pangan di Kalimantan Tengah. Kontribusi produksi padi dari daerah tersebut mencapai sekitar 45 persen dari total produksi padi di tingkat provinsi.
Berdasarkan data tahun 2025, Kabupaten Kapuas memiliki luas baku lahan pertanian mencapai 101.847 hektare. Dari luasan tersebut, produksi padi tercatat sebesar 115.188 ton atau setara dengan 68.423 ton beras.
Produksi tersebut menghasilkan surplus beras sebanyak 21.123 ton yang turut mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Edi berharap, melalui penetapan Peraturan Daerah tentang LP2B, keberadaan sawah produktif di Kabupaten Kapuas dapat terus dipertahankan dan terlindungi dari tekanan alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, mempertahankan lahan produktif, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Kapuas dan Kalimantan Tengah. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!