Palangka Raya 2 menit baca • 22 Jun 2026

PUPR Kalteng Pastikan Peningkatan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh Terlaksana Tahun Ini

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB
Ukuran Teks:
PUPR Kalteng Pastikan Peningkatan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh Terlaksana Tahun Ini
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut dikucurkan untuk peningkatan ruas jalan alternatif yang menghubungkan Palangka Raya menuju Muara Teweh, tepatnya pada jalur Rikut Jawu–Tabak Kanilan.


Kepala Dinas PUPR Kalteng, Prof. Dr. Juni Gultom, S.T., M.T.P., saat dihubungi oleh media POTRET KALTENG membenarkan adanya pengalokasian anggaran tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil guna menjaga fungsionalitas jalur alternatif yang krusial bagi mobilitas masyarakat antar-kabupaten.


"Perbaikan ini difokuskan pada titik-titik strategis di ruas tersebut agar arus logistik dan perjalanan masyarakat tetap lancar," ujar Juni saat memberikan keterangan resmi, Senin (22/06/2026).


Ia menambahkan bahwa untuk saat ini Dinas PUPR Kalteng baru melakukan penanganan awal, yaitu berupa penimbunan sementara guna memastikan keamanan para pengendara yang melintas.


"Kita pastikan tahun ini sudah terlaksana untuk peningkatan jalan tersebut. Sementara ini masih kita tangani dengan penimbunan," ungkapnya.


Sebagai informasi, jalur utama yang menghubungkan Palangka Raya menuju Muara Teweh mayoritas berstatus sebagai jalan nasional. Berdasarkan regulasi, kewenangan pengelolaan jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.


Meski demikian, terdapat segmen sepanjang 61,55 kilometer pada jalur alternatif Rikut Jawu – Tabak Kanilan – Rampa Mea yang berstatus sebagai jalan provinsi. Segmen inilah yang menjadi dasar intervensi anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.


Berdasarkan data pemetaan infrastruktur, berikut adalah rincian rute dan status kewenangan jalan pada rute Palangka Raya menuju Muara Teweh:


1. Status Jalan Nasional (Wewenang BPJN)

- Bundaran Besar Talawang – Jl. Piere Tendean: 1,26 km

- Palangka Raya – Bagugus: 56,46 km

- Bagugus – Bukit Batu: 46,13 km

- Bukit Batu – Lungkuh Layang: 29,34 km

- Lungkuh Layang – Kalahien: 47,83 km

- Kalahien – Buntok: 17,54 km

Buntok – Sp. Tabak Kanilan: 3,00 km


1. Status Jalan Provinsi / Jalur Alternatif (Wewenang Pemprov Kalteng)

- Tabak Kanilan – Rikut Jawu: 29,09 km

- Rikut Jawu – Rampa Mea: 32,46 km

Total jalur alternatif: 61,55 km

1. Kembali ke Jalan Nasional (Wewenang BPJN)

- Kandui – Patas: 37,10 km

- Kandui – Sp. Jalan - Malawaken (Muara Teweh): 55,20 km


Melalui pembagian kewenangan yang jelas ini, perbaikan yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng pada ruas Tabak Kanilan – Rampa Mea diharapkan dapat bersinergi dengan pemeliharaan jalan nasional yang dilakukan oleh kementerian terkait demi keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!