Palangka Raya 1 menit baca • 2 jam lalu

Proyek Pembangunan Toko di Lahan Sengketa Milik Jeffriko Seran Diduga Tak Berizin

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB
Ukuran Teks:
Proyek Pembangunan Toko di Lahan Sengketa Milik Jeffriko Seran Diduga Tak Berizin
Keterangan Gambar: Keterangan Foto: Berkat, S.H., M.H., salah satu Kuasa Hukum Tri Siswanti dalam perkara sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ist)

 

POTRETKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perkembangan perkara sengketa kepemilikan lahan di Jalan Hiu Putih nomor 166/Pdt.G/2026/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya kian memanas.

Penggugat II diketahui tetap melakukan pengerjaan fisik bangunan toko di lokasi perselisihan, padahal proyek tersebut ditengarai belum mengantongi IMB maupun PBG.

Aksi nekad di tengah proses peradilan ini memunculkan tanggapan serius dari pihak Tergugat I, Tri Siswanti.

Kuasa hukum Tri Siswanti, Berkat, S.H., M.H., mengonfirmasi temuan terkait tidak adanya dokumen perizinan pada bangunan pertokoan milik Jeffriko Seran.

“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa tindakan mendirikan bangunan tanpa perizinan di atas lahan bermasalah dapat memicu sanksi tegas dari pemerintah kota, termasuk penyegelan hingga penertiban paksa.

“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya meyakini akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.

Berkat menyerukan agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dihormati dengan cara menghentikan sementara seluruh proyek fisik.

“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.

Sementara itu, Kariswan Pratama Jaya dari tim pengacara Tri Siswanti mendesak agar Pemko Palangka Raya tidak membiarkan pelanggaran administrasi tersebut.

“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!