JAKARTA, POTRETKALTENG.COM– Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara. Saat itu, Febrie telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya menghormati proses hukum dan membantah keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut. Ia juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan batu bara sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara terang.
Di tengah proses penyelidikan, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung membenarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Polri menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Zr
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!