Kapuas 1 menit baca • 2 jam lalu

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Serapat Tengah, Sita Sabu 28,26 Gram dan Uang Rp8 Juta

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:22 WIB
Ukuran Teks:
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Serapat Tengah, Sita Sabu 28,26 Gram dan Uang Rp8 Juta
Keterangan Gambar: Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S beserta barang bukti sabu seberat bruto 28,26 gram dan uang tunai Rp8 juta di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.

 

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (50) di kediamannya yang berada di Jalan Trans Kalimantan sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh terlapor di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor di lokasi. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta rumah dengan disaksikan oleh sekretaris desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 28,26 gram, termasuk kemasannya.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik klip besar, plastik hitam, tisu putih, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu dari sedotan plastik, tas selempang hitam, dompet berwarna cokelat, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8 juta.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan penyelesaian administrasi penyidikan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!