POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Penyidik Polres Barito Selatan kembali memanggil dua warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, masing-masing Miak dan Sinderman, untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat atas nama Rahman yang menuding keduanya menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Barsel pada Kamis (9/10/2025). Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Kapolres, langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan sengketa lahan antara PT. Dahlia Biru dan masyarakat Desa Talekoi. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak profesional dan tetap mengedepankan upaya mediasi dalam penyelesaian kasus ini.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi dan pengumpulan keterangan agar persoalan menjadi jelas. Semua pihak yang mengetahui permasalahan ini pasti akan kami undang untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
AKBP Jecson juga menegaskan tidak ada pihak yang perlu merasa takut, karena seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip profesionalisme.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesan kriminalisasi. Polres Barito Selatan akan menangani perkara ini secara transparan dan adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap media dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan berimbang. “Kami tetap mengedepankan jalur mediasi agar semua pihak bisa mencapai penyelesaian terbaik,” tandasnya.(KY)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!