Palangka Raya 2 menit baca • 07 Mei 2026

Polemik SE Walikota Bodong, GMNI Kalteng Desak Wali Kota Palangka Raya Ambil Langkah Tegas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41 WIB
Ukuran Teks:
Polemik SE Walikota Bodong, GMNI Kalteng Desak Wali Kota Palangka Raya Ambil Langkah Tegas
Keterangan Gambar: Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya menuai polemik. Kondisi ini disinyalir berawal dari beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang mengatur pembatasan kuota pembelian BBM harian.


Namun, isu berkembang menjadi bola panas setelah Wali Kota Palangka Raya memberikan pernyataan melalui media massa bahwa dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat edaran tersebut. Hal ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Tengah.


Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, menegaskan bahwa ketidaksinkronan data ini menunjukkan adanya celah serius dalam kinerja birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya.


"Ini menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Wali Kota Palangka Raya. Sekelas Wali Kota, bagaimana mungkin tanda tangan elektroniknya bisa dipalsukan? Ini sangat tidak masuk akal," ujar Bintang dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).


Bintang menambahkan, meski sistem tanda tangan elektronik berupa QR Code memiliki celah keamanan untuk digandakan, pemerintah tidak boleh hanya sekadar memberikan klarifikasi bantahan tanpa tindakan hukum yang nyata.


Menurut GMNI, dampak dari surat edaran yang identitas keabsahannya masih simpang siur tersebut telah sangat merugikan masyarakat luas. Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan membludak di hampir seluruh SPBU di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.


"Jika betul ini dipalsukan, harus segera diselidiki. Jangan hanya diam saja, karena dampak dari surat edaran itu sangat signifikan, salah satunya adalah antrean yang membludak," tegasnya.


Selain masalah teknis antrean, Bintang juga menyoroti munculnya praktik spekulasi yang memanfaatkan keadaan.


-Maraknya Calo BBM: Pembatasan yang tidak jelas legalitasnya memicu munculnya oknum yang menaikkan harga BBM secara sepihak.


-Beban Ekonomi: Harga yang tidak wajar akibat ulah calo sangat mencekik masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada BBM bersubsidi.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya untuk mengonfirmasi keaslian dokumen serta langkah hukum yang akan diambil terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan daerah tersebut.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!