PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.
Dalam dua pekan terakhir, jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Iwan.
Dari delapan tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di Kabupaten Barito Selatan, polisi mengamankan seorang oknum PNS berinisial N (49) yang tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Api yang awalnya dibakar di area pribadi tersebut kemudian merambat dan menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.
Sementara di Kabupaten Barito Timur, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S yang berstatus PNS dan Y yang bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran lahan pada Minggu (20/9/2026) yang mengakibatkan hampir 11 hektare lahan terbakar.
Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli bekas, jeriken oli, ember, hingga tas gendong.
Selain di Barito Selatan dan Barito Timur, penanganan kasus karhutla juga dilakukan terhadap dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.
Para pelaku perorangan tersebut dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tangani 130 Laporan Karhutla
Secara keseluruhan, Polda Kalteng bersama jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Dari 46 LP tersebut, sebanyak lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 dalam tahap penyidikan, 13 telah memasuki Tahap I, dan tiga LP sudah berada pada Tahap II.
Penanganan karhutla juga tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Polda Kalteng saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Iwan.
Dalam penanganan perkara korporasi tersebut, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan karhutla. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mempercepat pengungkapan kasus.
Polda Kalteng memastikan upaya penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi karhutla.(Yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!