Potretkalteng.com – Kuala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun 2024, pada Rabu, 19/06/2024. Pada kesempatan ini Pj. Bupati Gunung Mas menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dalam pidatonya, Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menyampaikan rincian realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,176 triliun atau mencapai 97,15% dari target. Belanja daerah mencapai Rp1,250 triliun atau 93,70% dari anggaran yang ditetapkan. Defisit sebesar Rp74,1 miliar. Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp123,57 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp49,47 miliar.
Rincian anggaran tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Gunung Mas kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bupati Herson mengapresiasi kerja keras semua pihak dan menekankan pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
.jpeg)
Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden saat menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gunung Mas Tahun Anggaran 2023
"Kita patut berbangga atas raihan opini tersebut, namun demikian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan dengan semangat kerja keras, cerdas, cepat, dan cermat serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas," ujarnya.
Pj. Bupati Gunung Mas tersebut menutup pidatonya dengan mengajak seluruh pihak untuk terus membangun dan menjaga Kabupaten Gunung Mas dengan semangat "Huma Betang Belum Penyang Hinje Simpei".
YN

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!