MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menunaikan amanat undang-undang dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dokumen penting ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Barito Utara, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna ini berlangsung di ruang sidang DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini. Acara dihadiri lengkap oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta seluruh kepala perangkat daerah. Penyerahan Raperda ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan legislatif terhadap realisasi keuangan daerah.
Pj Bupati Indra Gunawan menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan tahun 2024 tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk diaudit dan dievaluasi.
Dengan diserahkannya Raperda ini, Pj Bupati berharap DPRD dapat segera membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak eksekutif menyatakan kesiapan untuk memberikan data dan keterangan tambahan yang diperlukan oleh anggota dewan dalam mengkaji seluruh aspek pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran 2024.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!