Potretkalteng.com - Tamiang Layang - Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Dayu, Barito Timur terus berlanjut. Atas perlawanan dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum minggu kemaren, hari ini dilanjutkan dengan agenda bantahan atau eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Kamis (14/07/22).

Ari Madia S.H selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa perkara ini bukanlah wewenang dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Hal tersebut dikarenakan untuk kasus ini sudah di putus di PTUN Palangkaraya.
"Masalah paket ijazah paket C milik klien kami ini sudah di putus di PTUN Palangkaraya No 31/G/2017/PTUN.PLK dan sudah dikuatkan sampai Peninjauan Kembali"
Dia juga menambahkan bahwa pelapor dalam perkara ini juga bukan dari salah satu calon kepala desa. Selain itu juga hal ini bukan kewenangan kompetensi absolut dari PN Tamiang Layang. Tambah Ari (red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!