JAKARTA, POTRETKALTENG.COM- Ketua PERPEDAYAK DKI Jakarta, Adv. Pebriyanto, S.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional apabila seluruh persyaratan hukum yang berlaku telah terpenuhi.
Pebriyanto menilai, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas transportasi, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Dalam keterangan yang disampaikannya, disebutkan terdapat 314.124 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak selama periode 20 Agustus hingga 20 Oktober 2026. Data tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi lebih lanjut dan menjadi perhatian dalam penanganan dampak kesehatan akibat karhutla.
Secara hukum, penetapan status bencana mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, sebagaimana dirujuk dalam pernyataannya.
“Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keselamatan rakyat, kesehatan masyarakat, dan masa depan ekosistem Indonesia. Presiden harus memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, penetapan status bencana nasional harus segera dilakukan,” tegas Pebriyanto.
Melalui PERPEDAYAK DKI Jakarta, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla, termasuk dampak kesehatan, kerusakan lingkungan, luas wilayah terdampak, serta kerugian yang dialami masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya langkah penanganan yang terkoordinasi agar dampak karhutla dapat segera dikendalikan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak dapat ditingkatkan.
PERPEDAYAK DKI Jakarta berharap pemerintah mengambil langkah berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan karhutla 2026 dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh. (Ky)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!