KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Penutupan beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah Kota Kapuas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas mengundang keresahan di kalangan masyarakat.
Warga mengeluhkan kesulitan dalam membuang sampah rumah tangga, yang kini berserakan di sekitar permukiman warga dan jalan protokol.
Salah seorang warga, Fery, mengungkapkan bahwa sebelum TPS ditutup, seharusnya pihak terkait memberikan solusi dan melakukan sosialisasi mengenai lokasi alternatif tempat pembuangan sampah.
"Kami tidak tahu kemana lagi harus membuang sampah, apalagi tempat pembuangan sekarang sangat jauh dari rumah kami," ujarnya.
Warga juga mengingatkan bahwa mereka telah diwajibkan untuk membayar retribusi sampah sebesar Rp 3.000 per bulan melalui pembayaran air PDAM.
Namun, dengan penutupan TPS, pelayanan terkait sampah menjadi tidak efektif dan justru menyebabkan sampah menumpuk di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
Menanggapi keluhan ini, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Komisi II, pihaknya mengatakan bahwa laporan warga mengenai penutupan TPS telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
"Kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DLHK untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini," katanya.
DPRD Kabupaten Kapuas berharap melalui RDP tersebut, pemangku kebijakan dapat memberikan penjelasan mengenai penutupan TPS dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Kapuas.
Sementara itu, warga berharap agar pemerintah segera menemukan solusi agar sampah dapat dikelola dengan lebih baik, tanpa mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan mereka.
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!