Daerah 1 menit baca • 10 Agt 2022

Pendemo Desak DPRD Buat Aturan Hukum Penambang Emas Tradisional

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:15 WIB
Ukuran Teks:
Pendemo Desak DPRD Buat Aturan Hukum Penambang Emas Tradisional
Keterangan Gambar: Salah seorang demonstran ketika melakukan orasi dihadapan umum

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sejumlah kalangan masyarakat yang tergabung dalam Seruan Aksi Anak Kalimantan (SERANK) hari ini berdemo, Rabu (10/8/2022) pagi.

Sebagai upaya untuk menjamin situasi Kamtibmas tetap aman dan terkendali ketika aksi tersebut berlangsung, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., langsung memimpin pengamanan (Pam).


Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Kalteng Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, masyarakat terlihat menyampaikan sejumlah orasi yang ditujukan pada pihak DPRD dan kepolisian.

Dilokasi terpantau ada beragam spanduk yang mereka pegang antara lain berisikan pemerintah pusat, daerah di Kalteng berika solusi untuk penambang emas, zircon di Kalteng.

DPR, DPRD Provinsi Kalteng, DPRD Kabupaten/Kota buat peraturan hukum yang melindungi penambang tradisional. 

Polri bebaskan para penambang tradisional yang telah ditahan, mereka bukan penjahat, teroris, ekstrimis atau rakyat radikal.

Menyikapi hal tersebut, Budi menyampaikan, jika pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait sejumlah permintaan yang disampaikan para pendemo saat aksi SERANK tadi berlangsung.

"Semoga hasil koordinasi yang dihasilkan nantinya bisa menjawab sejumlah orasi yang dilontarkan oleh masyarakat dalam aksi damai  SERANK," harapnya.

Sebagai informasi, dalam penyampaian orasi SERANK tadi tidak hanya diterima Kapolresta Palangka Raya saja tetapi juga dihadapi bersama Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno SP.(red)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!