Kapuas 2 menit baca • 5 hari lalu

Pemkab Kapuas Perkuat Penanganan Karhutla dan Kekeringan Selama Masa Tanggap Darurat

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 3 September 2026 - 12:58 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Kapuas Perkuat Penanganan Karhutla dan Kekeringan Selama Masa Tanggap Darurat
Keterangan Gambar: Foto Bersama

 

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat langkah penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan setelah ditetapkannya status tanggap darurat di wilayah Kabupaten Kapuas.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi tindak lanjut Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla yang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (2/9/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, dan dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/Klk serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026. Masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 September 2026, dan dapat diperpanjang maupun dipersingkat sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kapuas membahas perkembangan kondisi Karhutla dan kekeringan sekaligus menyusun langkah penanganan yang lebih terkoordinasi. BPBD Kapuas juga menyiapkan rencana operasi melalui pembangunan Posko Induk serta Posko Sekretariat/Crisis Center di Kantor BPBD.

Selain itu, pos lapangan direncanakan dibangun di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung dan Tidore untuk memperkuat respons terhadap kejadian di wilayah rawan.

Berdasarkan rekapitulasi hingga 1 September 2026, tercatat sebanyak 654 titik api yang tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan. Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan jumlah titik api terbanyak, yakni mencapai 403 titik api.

Di sisi lain, dampak kekeringan juga mulai dirasakan masyarakat, khususnya terkait ketersediaan air bersih. Perumdam Kabupaten Kapuas telah menerapkan sistem pengaliran air secara bergilir sejak 11 Agustus 2026 akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang menyebabkan air baku menjadi asin.

Untuk wilayah yang belum terjangkau jaringan air, Pemkab Kapuas melakukan distribusi air bersih menggunakan mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa, serta penyaluran langsung kepada rumah warga yang membutuhkan.

Sekda Kapuas menegaskan, penanganan Karhutla dan kekeringan harus dilakukan secara serius, terpadu, serta berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memperkuat koordinasi dengan mengedepankan pencegahan dan kesiapsiagaan.

BPBD bersama perangkat daerah terkait juga diminta meningkatkan pemantauan hotspot dan kejadian Karhutla, memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan desa, serta memastikan kebutuhan air bersih masyarakat terdampak dapat terpenuhi.

Langkah operasi yang disiapkan meliputi pemadaman darat, pengecekan hotspot dan informasi Karhutla, patroli, sosialisasi di wilayah rawan, pengaktifan ruang oksigen, hingga pendistribusian air bersih.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Kapuas berharap seluruh upaya penanganan dapat berjalan cepat, tepat sasaran dan terukur sehingga dampak Karhutla maupun kekeringan terhadap masyarakat dapat diminimalkan. (HR)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!