Kapuas 2 menit baca • 2 jam lalu

Pemkab Kapuas Percepat Pendataan Warga Miskin untuk Bansos 2027

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:07 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Kapuas Percepat Pendataan Warga Miskin untuk Bansos 2027
Keterangan Gambar: Foto Bersama

 

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (PERLINSOS) Digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data masyarakat miskin dan rentan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi digitalisasi bantuan sosial yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Kapuas di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), serta perwakilan instansi terkait, baik secara langsung maupun daring.

Dalam arahannya, Dodo menegaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pengelolaan data yang akurat dan koordinasi antarpihak menjadi faktor penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Ia berharap penerapan PERLINSOS Digital dapat mendukung proses pendataan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait mempercepat pemutakhiran data masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4, sebagai kelompok prioritas dalam pendataan kesejahteraan sosial.

Ia menekankan bahwa data yang dikumpulkan harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi, termasuk dalam pencocokan data kependudukan dan informasi pendukung lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mengatasi kendala akses internet di sejumlah wilayah agar proses pendataan dapat berjalan lebih optimal.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Karolinae, menjelaskan bahwa pendataan menyasar masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas serta warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Ia menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026 untuk mendukung penyiapan data penerima bantuan sosial tahun 2027.

Dinas Sosial juga melibatkan pendamping sosial, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu warga yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap kualitas data perlindungan sosial semakin baik sehingga pelaksanaan program bantuan sosial ke depan dapat berjalan lebih terarah dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!