Gunung Mas 1 menit baca • 23 Jan 2025

Pemkab Gunung Mas dan ATR/BPN Perpanjang Kerja Sama Pertanahan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 23 Januari 2025 - 20:48 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Gunung Mas dan ATR/BPN Perpanjang Kerja Sama Pertanahan
Keterangan Gambar: Foto: Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden bersama Sekda Gunung Mas, Richard dan Kepala Kantor ATR/BPN, Ferdinan Adinoto setelah menandatangani Nota Kesepakatan

Potretkalteng.com - Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama ATR/BPN Kabupaten Gumas menandatangani Nota Kesepakatan Perpanjangan Kerja Sama di Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (22/01/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Kabupaten Gunung Mas, Richard, dan Kepala Kantor ATR/BPN, Ferdinan Adinoto.


Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi untuk meningkatkan layanan pertanahan, mempercepat proses sertifikasi tanah, menyelesaikan sengketa pertanahan, dan mengintegrasikan data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah. "Melalui kesepakatan ini, kita harapkan akan tercipta solusi bagi berbagai masalah pertanahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas," ujar Herson dalam sambutannya.


Perjanjian tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 2024. Herson menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat. “Hal ini juga sebagai upaya kita untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” lanjutnya.


Selain itu, pada kesempatan ini Herson juga mengimbau agar kesepakatan ini segera ditindaklanjuti untuk mendukung pembangunan di Gunung Mas. "Marilah kita bersama-sama menindaklanjutinya sehingga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat," tutup Herson.


Yullya

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!